Sabtu, 12 Juni 2010

Hery Lilik

PELAYANAN HUKUM

A. Konsultasi Hukum
Kami melayani konsultasi secara langsung, melalui telephon ataupun email. Untuk konsultasi langsung, klient harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke kantor klien. Kami melayani konsultasi hukum segala permasalahan hukum yang termasuk dalam bidang praktik dari kantor hukum kami, sedang untuk konsultasi secara langsung, tentunya disesuaikan dengan jadwal dari lawyer-lawyer kami.

Sebagai kantor Konsultan Hukum, law office Tofik C Yanuar & Rekan dapat juga melayani perusahaan - perusahaan yang menghendaki kami sebagai konsultan hukum tetap bagi perusahaannya.

Ada beberapa keuntungan jika Anda menunjuk sebuah kantor hukum untuk menjadi konsultan hukum tetap bagi perusahaan Anda, yaitu :

* Cost atau biaya yang dikeluarkan lebih rendah, karena Anda tidak perlu membayar setiap kali memerlukan jasa hukum dari sebuah kantor hukum
* kepetingan hukum dari perusahaan Anda akan lebih terjamin, karena dengan adanya konsultan hukum tetap, maka kantor hukum tersebut akan memprioritaskan penanganan hukum pada perusahaan Anda
* Adanya konsultan hukum tetap di sebuah perusahaan, akan menambah kredibilitas perusahaan di mata konsumen dan relasi meningkat.


B. Pelayanan Litigasi
a. Perkara Pidana / Kriminal
Sebagai advokat / pengacara, Kantor Hukum LHS & PARTNERS, menangani juga perkara-perkara perkara pidana pada umumnya. Adapun perkara - perkara pidana yang dapatkami tangani, diantaranya sebagai berikut : .

Penipuan
Penculikan
Penggelapan Biasa
Penghinaan
Penggelapan dalam Jabatan / Pekerjaan
Perusakan thd barang orang lain
Pemerasan dengan Ancaman Kekerasan
Pemakai Narkotika dan Psikotropika
Pemerasan dgn Ancaman Pembukaan Aib
Penyalahgunaan Narkoba lainnya
Perbuatan tidak menyenangkan
Perkosaaan
Pelanggaran Kesusilaan / Pencabulan
Penganiayaan
Perzinahan
Pembunuhan
Melarikan Gadis di bawah umur
Pencemaran Nama Baik
Pencurian
Memasuki Rumah / Pekarangan tanpa izin
Penadahan
Dugaan Penggelapan Uang Negara
Dugaan Mark Up Anggaran
Kasus Korupsi lainnya
Dugaan Penyuapan / Gratifikasi
dan lain-lain

b. Perkara Dagang / Bisnis
c. Kepailitan & PKPU
d. Perkara Perdata
Sebagai sebuah kantor Advokat / Lawyer, LHS & PARTNERS juga menangani permasalahan-permasalahan hukum perdata pada umumnya yang disidangkan di Pengadilan Negeri. Adapun perkara-perkara perdata yang kami tangani diantaranya adalah sebagai berikut :

Hutang Piutang
Sewa Menyewa Rumah, Ruko.
Sengketa Jual Beli
Sengketa Rumah Susun & Apartemen
Pinjam - Meminjam
Gugatan Ganti Rugi
Gugatan Wanprestasi
Gugatan Pencemaran Nama Baik
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
dan lain – lain

e. Perkawinan & Perceraian

Kami dapat membantu klien yang akan melakukan perceraian dengan pasangannya, baik perceraian bagi klien yang beragama islam, kristen, katolik, Hindu, Budha. Adapun macam-macam kasus perceraian yang kami tangani diantaranya sebagai berikut :

Pencegahan Perkawinan
Gugat Pengasuhan Anak
Pembatalan Perkawinan
Permohonan Ijin Poligami
Pengesahan Perkawinan ( Itsbat Nikah )
Permohonan Dispensasi Usia Kawin
Permohonan Talak oleh Laki-laki
Permohonan Penunjukan Wali
Gugat Cerai oleh Perempuan
Permohonan Penetapan Asal Usul Anak
Permohonan Dispensasi Nikah
Perkawinan Campuran Indonesia - Asing
Gugat Pembagian Harta Gono-gini
dan lain-lain

f. Adopsi Anak

C. Pelayanan Non Litigasi
a. Mediasi & Negosiasi
b. Pendaftaran HAKI
c. Pengurusan Perizinan Usaha
Pengurusan Perizinan Usaha adalah merupakan pelayanan dari KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS yang berupa memberikan bantuan dalam hal mewakili dan/atau membantu pengurusan perizinan-perizinan bagi perusahaan. Perizinan Usaha yang dapat dibantu pengurusannya oleh KANTOR HUKUM LHS & PARTNERS adalah perizinan – perizinan sebagai berikut :

* Ijin Mendirikan Bangunan / Building Construction License ( IMB )
* Ijin Reklame / Advertisement License
* Ijin Usaha Angkutan / Transportation License
* Ijin Trayek / Transport Route License
* Ijin Pengelolaan Parkir / License for Parking Management
* Ijin Usaha Jasa Konstruksi / Business License for Construction Services
* Ijin Gangguan / Disruption Dispensation Permit ( HO )
* Ijin di bidang pertambangan
* Ijin di bidang Energi ( Minyak dan Gas Bumi )
* Tanda Daftar Industri / Industrial Registration
* Ijin Usaha Industri / Industrial Enterprise License
* SIUP / Trade Liecense
* Tanda Daftar Gudang / Warehouse Registration
* Tanda Daftar Perusahaan / Enterprise Registration
* Ijin Usaha Pondok Wisata / License for Tourist Resort Operation
* Ijin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum / Business License for General Entertainment and Recreation
* Ijin Usaha Hotel tidak berbintang / Business License for Non-Star Hotel
* Ijin Usaha Rumah Makan / License for Restaurant
* Ijin Usaha Perkemahan Wisata / License of Tour Camping Operation
* Ijin Usaha Informasi Wisata / License for Tourism Information Services
* Ijin Usaha Kawasan Pariwisata / License of Tourism Area Operation
* Ijin Usaha Perjalanan Wisata / License for Travel Agent
* Ijin Pemanfaatan Tanah / Lenad Exploitation License
* Ijin Perubahan Penggunaan Tanah / Land Exploitation Transformation License
* Ijin Lokasi / Location License
* Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba ( STPUW ),
* Izin Perusahaan PMA dan PMDN,
* Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP),
* dan lain-lain.

d. Pendirian Perusahaan
e. Merger, Akuisisi & Konsolidasi


Pembuatan & Analisa Kontrak
Kami dapat membantu klien dalam pembuatan perjanjian atau kontrak – kontrak serta dokumen hukum lain yang diperlukan, baik oleh klien selaku pribadi atau untuk atas nama perusahaan.

Kami dapat membantu klien dalam pembuatan dan analisa perjanjian / kontrak – kontrak sebagai berikut :

* Perjanjian Jual Beli
- Jual beli Moil
- Jual beli Mobil dengan Angsuran
- Jual beli tanah & rumah
- Jual beli Tanah & Rumah dengan hak membeli kembali
- Jual beli Air Conditioning ( AC ) & Peralatan Listrik Lainnya
* Perjanjian Sewa Menyewa
- Sewa Menyewa Tanah
- Sewa Menyewa Perabot Rumah
- Sewa Menyewa Rumah
- Sewa Menyewa Toko / Tempat Usaha
- Sewa Menyewa Rumah & Toko ( Ruko )
- Sewa Menyewa pekarangan
* Perjanjian Kerjasama
- Kerjasama Membuka Rumah Makan
- Kerjasama Usaha - usaha lainnya
* Perjanjian Hutang & Penjaminanya
* Perjanjian Pemborongan Pekerjaan
* Perjanjian Tukar Menukar
* Perjanjian Perdamaian
* Perjanjian penitipan barang
* Perjanjian pinjam pakai
* Perjanjian Pemberian Kuasa
* Perjanjian pinjam – meminjam
* Perjanjian Hibah
* dan lain - lain

Mengingat pentingnya peranan dokumen-dokumen hukum tersebut, maka pembuatan dokumen-dokumen hukum tersebut harus diperhatikan betul, baik dari sisi isinya maupun dari sisi hukumnya, mengingat sebuah dokumen hukum dapat dinyatakan batal demi hukum / tidak berlaku jika ternyata dokumen hukum tersebut ternyata bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.

Jika Perusahaan Anda, ingin menggunakan jasa kami dalam pembuatan ataupun analisa kontrak-kontrak perusahaan, silahkan pilih pelayanan di bawah ini :


Pelayanan Pembuatan Kontrak / Perjanjian

Pelayanan Analisa Kontrak / Perjanjian

Legal Audit Services

Legal Audit merupakan salah satu pelayanan jasa hukum yang diberikan oleh Kantor Hukum TYC & Partners. Pelayanan Legal Audit ini dapat dilakukan secara online maupun secara konvensional ( menggunakan media internet ). Keuntungan dari penggunaan media internet adalah waktu yang diperlukan tidak terlalu lama dan legal audit document segera sampai ke tangan Anda. Legal Audit dapat kami berikan dalam hal-hal diantaranya sebagai berikut :

• Legal Audit dalam Pemberian Kredit oleh Bank

Berdasarkan prinsip-prinsip kehati-hatian yang harus diterapkan oleh setiap perbankan di Indonesia, maka berhati-hati dalam hal akan mengucurkan kredit kepada masyarakat adalah wajib dilakukan oleh bank. Proses pemberian kredit harus didahului dengan pengecekan barang jaminan, kami sebagai advokat atau konsultan hukum dapat membantu bank, ataupun lembaga pembiayaan dalam membuat legal Audit terhadap calon nasabah debitur.


• Legal Audit dalam rangka berinvestasi di perusahaan orang lain

Dewasa ini banyak penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang relatif besar dibanding kita tabung atau kita deposito kan uang kita di bank. Namun maraknya investasi ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang akhirnya bukannya menguntungkan investor, justru merugikan investor. Hal tersebut sebenarnya dapat diminimalisir dengan melakukan pengecekan secara hukum terhadap calon perusahaan tempat saudara akan berinvestasi. Kami selaku advokat / konsultan hukum dapat membantu Anda untuk melakukan pengecekan perusahaan dari sisi hukumnya tersebut (legal Audit)


• Legal Audit dalam rangka pengembangan dan peningkatan perusahaan

Legal Audit adalah suatu pemeriksaan dan/atau penilaian permasalahan - permasalahan hukum mengenai atau berkaitan dengan suatu perusahaan. Legal audit akan memberikan gambaran yang jelas terhadap keadaan hukum suatu perusahaan, sehingga sangat membantu direksi untuk membuat rencana atau program ke depan, serta membuat keputusan-keputusan penting lainnya.


• Legal Audit dalam Pembelian Perusahaan ( termasuk Akuisisi ), Legal Audit dlm rangka bekerja sama ( joint operation ) dgn perusahaan lain, Legal Audit dalam berinvestasi di Wilayah Yogyakarta, dan lain-lain.


Legal Opinion Service

Legal Opinion dapat kami berikan terhadap semua permasalahan hukum yang terjadi di Indonesia. Biaya pembuatan Legal Opinion dari kami sangat terjangkau oleh semua perusahaan di Indonesia.

Legal Opinion dapat kami berikan dalam hal-hal sebagai berikut antara lain :

*
Legal Opinion terhadap permasalahan pribadi,
*
Legal Opinion terhadap permasalahan perusahaan,
*
Legal Second Opinion terhadap permasalahan yang sudah ditangani oleh Lawyer lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar